Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus memaparkan secara rinci fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah disepakati dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026, Benjamin menjelaskan bahwa sistem KRIS mencakup tiga kategori kelas rawat inap dengan tingkat fasilitas yang berbeda.
Tiga Kategori Kelas Rawat Inap Standar
Benjamin menyatakan bahwa konsep tiga kelas rawat inap standar telah disepakati dalam proses harmonisasi rancangan Perpres Jaminan Kesehatan. Kelas A merupakan kategori dengan fasilitas paling lengkap, terdiri dari dua tempat tidur dalam satu ruangan. Ruangan kelas A dilengkapi dengan pendingin udara (AC), kursi untuk penunggu pasien, televisi, dispenser, dan kulkas. Sementara itu, Kelas B terdiri dari empat tempat tidur dengan fasilitas ruangan ber-AC, kursi penunggu pasien, televisi, dan dispenser. Adapun Kelas C, menurut Benjamin, tidak memiliki fasilitas tambahan di luar 12 kriteria utama KRIS.
Kriteria Utama KRIS
Berdasarkan presentasi yang ditampilkan, Kelas C tetap mengacu pada 12 kriteria utama yang sama, termasuk nurse call satu arah dan pengaturan suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celcius, yang dapat dicapai dengan AC atau kipas angin. Benjamin menegaskan bahwa pemantauan dilakukan bersama tim Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk memastikan tidak terjadi pembebanan biaya yang signifikan bagi peserta.
Kesiapan Rumah Sakit
Dari total 2.806 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 1.709 rumah sakit atau 60,9 persen telah mengimplementasikan KRIS. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas rumah sakit sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Berikut adalah 12 kriteria ruang rawat inap yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit:
- Komponen bangunan seperti lantai, dinding, plafon, pintu, dan jendela tidak berpori tinggi sehingga tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme.
- Ventilasi dengan pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
- Pencahayaan sesuai standar, yaitu 250 lux untuk pemeriksaan atau tindakan dan 50 lux untuk istirahat.
- Setiap tempat tidur memiliki dua stop kontak tanpa percabangan serta nurse call yang terhubung ke pos perawat.
- Tersedia nakas atau lemari kecil pada tiap tempat tidur.
- Suhu ruangan terjaga pada rentang 20-26 derajat Celcius.
- Ruang rawat dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta penyakit infeksi dan noninfeksi.
- Maksimal empat tempat tidur per ruang dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Terdapat tirai atau partisi antartempat tidur dari bahan mudah dibersihkan dan tidak menyerap air, dengan jarak tirai dari lantai antara 25 hingga 35 cm.
- Tersedia kamar mandi di dalam ruang rawat dengan pintu membuka ke luar dan dapat dibuka dari dua sisi serta memiliki ventilasi.
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, pintu dapat dilewati kursi roda, dilengkapi handrail, lantai tidak licin, dan tidak menimbulkan genangan.
- Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen lengkap dengan flowmeter pada bedhead.
Dengan adanya sistem KRIS ini, diharapkan pelayanan rawat inap di rumah sakit semakin terstandarisasi dan memberikan kenyamanan bagi pasien.



