Tragedi Sate Beracun: Aminah Tewas di Tangan Menantu
Aminah (57), seorang warga Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali, meregang nyawa setelah menyantap sate beracun yang dikirim oleh menantunya sendiri, PW (40). Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 18 Mei 2025, ketika tersangka mengirimkan sate kepada korban menggunakan akun ojek online fiktif.
Motif Sakit Hati
Pelaku mengaku sakit hati karena tidak dianggap oleh korban. Rasa kesal itu kemudian dilampiaskan dengan mencampurkan racun tikus ke dalam sate yang dikirimkan. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengungkapkan bahwa akun fiktif tersebut menggunakan nama dan foto Luriyanti Putri, anak kedua korban yang juga adik ipar pelaku.
Korban Sempat Curiga
Sebelum menyantap sate, Aminah sempat menghubungi anaknya untuk menanyakan kiriman sate ayam yang mengatasnamakan dirinya. Sang anak menjawab tidak mengirim sate tersebut dan meminta ibunya untuk tidak memakannya. Namun, berdasarkan fakta yang ditemukan, korban tetap mengonsumsi sate tersebut. Saksi menemukan 13 tusuk sate di lokasi kejadian.
Ditemukan Meninggal di Rumah
Keesokan harinya, Selasa, 19 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah oleh anaknya. Kondisi tubuh kaku, wajah membiru, dan mulut mengeluarkan muntahan makanan. Pintu rumah dalam keadaan terkunci dan lampu masih menyala. Polisi kemudian melakukan ekshumasi pada Sabtu, 30 Mei, untuk autopsi.
Hasil Autopsi dan Penangkapan
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menyatakan bahwa dari hasil autopsi, ditemukan zat beracun pada tubuh korban, sisa sate, dan seekor ayam yang mati di sekitar tempat kejadian. Setelah diperiksa, PW mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia menggunakan racun tikus yang dicampur ke dalam sate dan menggunakan akun fiktif untuk mengirimkannya.
Ancaman Hukuman
Polisi menerapkan Pasal 459 atau Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. PW kini mendekam di Polres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



