Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sejumlah paspor dengan narasi milik jemaah haji dan umrah berserakan di tepi Jalan Letjen Sutopo, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang menyatakan bahwa paspor-paspor tersebut sudah tidak berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Kanimsus Tangerang berdasarkan hasil pengecekan di lokasi pada Minggu, 7 Juni 2026. Petugas dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendatangi lokasi untuk melakukan investigasi. Namun, saat tiba di tempat, petugas tidak menemukan tumpukan paspor seperti yang terlihat dalam unggahan media sosial. Sebagai gantinya, mereka menemukan dua sampul paspor yang sudah kehilangan halaman biodata dan halaman isi, serta satu lembar bukti setoran haji.
Menurut pernyataan resmi Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang pada Selasa, 9 Juni 2026, "Berdasarkan hasil penelusuran terhadap bukti setoran haji tersebut, diketahui bahwa paspor yang ditemukan tersebut telah habis masa berlakunya dan telah digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji."
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang telah berkoordinasi dengan Polsek Serpong pada Senin, 8 Juni 2026. Dari koordinasi tersebut, diperoleh informasi bahwa sejumlah paspor yang ditemukan di lokasi telah diamankan oleh petugas keamanan kawasan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, Polsek Serpong menyerahkan barang bukti tersebut kepada Kanimsus Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh sampul paspor tersebut tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi.
Kanimsus Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan untuk memperoleh informasi dan melakukan pendalaman terkait dokumen yang ditemukan. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa barang bukti tersebut merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jemaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan.
Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran untuk mengetahui kronologi hilangnya dokumen tersebut dari pengawasan mereka sehingga tercecer di jalan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang menghimbau Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan untuk mengevaluasi mekanisme pengembalian paspor lama yang sudah tidak berlaku bagi para jemaah haji agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Imbauan serupa juga disampaikan kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga dokumen paspor secara baik dan aman, karena paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib dijaga oleh setiap pemiliknya.



