Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa Pemerintah Jepang mengajak warga negara Indonesia (WNI) untuk pindah kewarganegaraan. Klaim tersebut disertai iming-iming pekerjaan dengan gaji Rp27 juta per bulan. Namun, setelah ditelusuri oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar.
Narasi yang Beredar
Unggahan yang menyatakan Jepang mengajak WNI pindah negara dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp27 juta dibagikan oleh akun Facebook dan Instagram. Akun-akun tersebut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar.
Fakta Sebenarnya
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut dan menemukan bahwa tidak ada program resmi dari Pemerintah Jepang yang mengajak WNI untuk pindah kewarganegaraan. Informasi tentang gaji Rp27 juta juga tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah Jepang memiliki kebijakan imigrasi yang ketat dan tidak ada program khusus yang menawarkan kewarganegaraan dengan iming-iming gaji tinggi. WNI yang ingin bekerja di Jepang harus melalui prosedur resmi seperti mendapatkan visa kerja yang sesuai.
Hoaks semacam ini dapat menimbulkan keresahan dan ekspektasi yang tidak realistis. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Tim Cek Fakta Kompas.com terus berupaya memberikan klarifikasi terhadap informasi palsu yang beredar.



