Kronologi Penganiayaan Istri di Depok
Seorang suami berinisial H tega menganiaya istrinya sendiri, LA, hanya karena masalah sepele berupa kunci motor. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pulo Mangga II, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Sabtu (23/5/2026).
Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh mengungkapkan bahwa pelaku baru pulang ke rumah setelah tiga bulan tidak pulang. Namun, baru tiga hari kembali, ia sudah melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Kejadian bermula ketika pelaku hendak meminjam sepeda motor milik korban. Korban menolak memberikan izin dan kunci motornya. Penolakan itu membuat pelaku marah besar hingga terjadi keributan dan saling rebut kunci motor.
Akibat pertengkaran tersebut, korban mengalami luka gores pada dua jari tangan kirinya. Petugas dari Polsek Cinere yang datang ke lokasi berusaha menenangkan situasi. Setelah diberi arahan, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Laporan Resmi ke Polisi
Laporan korban telah diterima dan saat ini kasusnya ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini.
Personel SPKT Polsek Cinere yang dipimpin Aiptu Eko bergerak cepat merespons aduan melalui Call Center 110. Mereka langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi dan mengumpulkan bukti awal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga sekecil apapun bisa berujung pada kekerasan fisik. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan.



