2 Maling Motor Ditangkap di Jakut, Sempat Diseret Warga di Jalanan
2 Maling Motor Ditangkap di Jakut, Diseret Warga

Jakarta - Dua orang terduga pencuri sepeda motor berhasil ditangkap oleh warga saat beraksi di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua pelaku bahkan sempat diseret di jalanan oleh massa yang geram sebelum akhirnya dievakuasi oleh aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kapuk Muara Raya, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, pada Sabtu siang, 6 Juni 2026. Aksi penangkapan oleh warga ini sontak menarik perhatian masyarakat sekitar dan videonya pun viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah warga berlari sambil menyeret kedua terduga pelaku di aspal. Tidak lama kemudian, aparat kepolisian bersama perangkat kelurahan tiba di lokasi untuk mengamankan para pelaku dan membawanya ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Evakuasi Cegah Main Hakim Sendiri

Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra dalam keterangannya pada Selasa, 9 Juni 2026, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Petugas dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Kapuk Muara, Aiptu Hartono, bersama Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan segera bergerak ke lokasi.

"Sinergi cepat antara Bhabinkamtibmas Kelurahan Kapuk Muara Aiptu Hartono bersama Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan dan mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian sepeda motor," ujar AKBP Agta.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial S dan E. Mereka sempat diamankan warga di wilayah RT 07 RW 04 Kelurahan Kapuk Muara. Petugas kemudian mengevakuasi mereka ke Pos RW 04 sebelum dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Imbauan Polisi

AKBP Agta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia mengapresiasi peran aktif warga yang telah melaporkan kejadian kepada polisi.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Mari bersama menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dengan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta mempercayakan penanganan setiap tindak pidana kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga