Viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah paspor dengan narasi milik jamaah haji dan umrah berserakan di tepi Jalan Letjen Sutopo, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang menyatakan bahwa paspor-paspor tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Penelusuran di Lokasi
Pada Minggu, 7 Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang melalui bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, saat tiba di tempat, petugas tidak menemukan tumpukan paspor seperti yang terlihat dalam unggahan media sosial. Mereka hanya menemukan dua sampul paspor yang kehilangan halaman biodata dan halaman isi, serta satu lembar bukti setoran haji.
“Berdasarkan hasil penelusuran terhadap bukti setoran haji tersebut, diketahui bahwa paspor yang ditemukan telah habis masa berlakunya dan telah digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji,” demikian pernyataan Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Selasa, 9 Juni 2026.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang telah berkoordinasi dengan Polsek Serpong pada Senin, 8 Juni 2026. Dari koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa sejumlah paspor yang ditemukan di lokasi telah diamankan oleh petugas keamanan kawasan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, Polsek Serpong menyerahkan barang bukti kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh sampul paspor tersebut tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi.
Asal Paspor dan Tanggung Jawab
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang juga melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan untuk memperoleh informasi dan mendalami dokumen yang ditemukan. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa barang bukti tersebut merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jamaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan.
Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran untuk mengetahui kronologi hilangnya dokumen tersebut dari pengawasan mereka sehingga tercecer di jalan.
Himbauan Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang menghimbau Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan untuk mengevaluasi mekanisme pengembalian paspor lama yang sudah tidak berlaku bagi para jamaah haji agar kejadian serupa tidak terulang. Himbauan serupa juga disampaikan kepada seluruh masyarakat agar menjaga dokumen paspor secara baik dan aman, karena paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib dijaga oleh setiap pemiliknya.



