Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara
Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Bogor Terancam 5 Tahun

Polres Bogor resmi menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun akibat serangan anjing pemburu di Jasinga, Kabupaten Bogor. Y, yang merupakan pemilik anjing tersebut, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dijeratkan

Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan bahwa Y dijerat dengan pasal berlapis. "Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V dan/atau pidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana paling banyak kategori II," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 474 dan 336 KUHPidana. "Pasal 474 mengatur tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain. Pasal 336 mengatur tentang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," jelas Silfi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Polisi masih memeriksa Y secara intensif di Mapolres Bogor. Saat ditanya mengenai penahanan Y, Silfi tidak memberikan jawaban langsung, hanya menyatakan bahwa pemeriksaan sebagai tersangka masih berlangsung. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Salah satu bukti kunci adalah ditemukannya jejak darah korban di mulut anjing milik tersangka. "Berdasarkan keterangan saksi, keterangan pemilik anjing, dan barang bukti, di sekitar mulut anjing terdapat darah bekas gigitan korban," kata Silfi.

Kronologi Kejadian

Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (7/6) saat sekelompok pemburu sedang berburu babi hutan menggunakan anjing. Korban bersama seorang temannya sedang memancing di kawasan hutan Jasinga. Tiba-tiba, kawanan anjing pemburu menyerang kedua anak tersebut.

"Satu anak berhasil selamat, sementara satu anak lainnya meninggal dunia akibat gigitan anjing," ungkap KBO Satreskrim Polres Bogor Iptu Dwi Wiyanto, Senin (8/6).

Faktor Kelalaian Pemilik Anjing

Polisi menilai Y lalai dalam mengawasi anjing-anjingnya. "Pemilik melepas anjing dari jarak jauh tanpa pengawasan, sehingga anjing berkeliaran dan menyerang korban. Ini yang kami sebut lalai," imbuh Silfi. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada empat ekor anjing yang menyerang bocah tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik hewan, terutama anjing pemburu, untuk selalu mengawasi hewan peliharaannya guna mencegah kejadian serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga