Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, 317 Tersangka Diringkus
Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 141 laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jabodetabek. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap 317 orang tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Selasa (8/6/2026) menyatakan bahwa para penyidik telah melakukan penangkapan terhadap 317 tersangka atas kasus curanmor ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Sementara itu, bagi tersangka yang berperan sebagai penadah, dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Iman menambahkan bahwa saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti sedang diproses lebih lanjut oleh penyidik untuk pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan 156 unit kendaraan yang berhasil dicuri, terdiri dari 141 unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat.
Dari ratusan kendaraan tersebut, sebanyak 26 unit telah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah pada hari ini. Rinciannya, 22 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat. Iman mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengambilnya di Polda Metro Jaya atau Polres setempat dengan datang langsung tanpa diwakilkan guna menghindari praktik percaloan dan pungli.
"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa siapa pun yang akan melakukan pengambilan terhadap kendaraan bermotor yang kami publikasi, tidak dipungut biaya," ujar Iman. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan tindakan antisipatif seperti menggunakan kunci cadangan, memarkir kendaraan di tempat aman, dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.



