Polisi Buka Dua Opsi Kasus Woodyrman: Ekstradisi atau Diadili di Indonesia
Polisi Buka Dua Opsi Kasus Woodyrman: Ekstradisi atau Diadili di RI

Polisi mengungkapkan dua opsi dalam penanganan kasus selebgram Woodyrman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian warga Brunei Darussalam. Dua opsi tersebut adalah ekstradisi ke negara asalnya atau diadili di Indonesia.

Proses Hukum Woodyrman

Selebgram Mohamad Irman Ali (33) atau yang dikenal sebagai Woodyrman resmi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian MHF (30), warga Brunei Darussalam. Peristiwa itu terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya saat ini terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memenuhi petunjuk dalam penanganan perkara ini.

“Untuk penanganan perkaranya, kami masih sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus memenuhi petunjuk dari kejaksaan,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi dengan Kepolisian Brunei

Selain berkoordinasi dengan kejaksaan, Polda Metro Jaya juga telah menjalin komunikasi dengan kepolisian Brunei Darussalam. Hal ini dilakukan karena Woodyrman diketahui merupakan warga negara Brunei. Komunikasi dilakukan melalui jalur police to police.

“Di lain itu, kami juga melakukan komunikasi dengan police-to-police antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Brunei,” tambahnya.

Dua Opsi Penanganan

AKBP Ressa menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan Woodyrman diadili di Indonesia. Opsi lainnya adalah memulangkan Woodyrman ke Brunei untuk menjalani persidangan di negaranya. Kedua opsi ini masih dalam tahap koordinasi dan belum ada keputusan final.

“Kedua kemungkinan itu (ekstradisi atau diadili di Indonesia) masih terbuka. Untuk kepastiannya nanti menunggu hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa adu mulut antara sesama warga negara asing (WNA) terjadi di Blok M, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut berlanjut menjadi penganiayaan hingga satu orang warga Brunei Darussalam, MHF (30), meninggal dunia. Insiden berujung maut itu terjadi pada Rabu (6/5) pukul 03.30 WIB. Pelaku penganiayaan adalah Mohamad Irman Ali (33) yang dikenal sebagai selebgram Woodyrman.

Mulanya, korban yang tengah duduk di sekitar lokasi dihampiri oleh beberapa orang. Dalam video yang beredar, tampak korban dan pelaku saling adu mulut. Perdebatan keduanya berlanjut meski sempat dilerai oleh beberapa orang. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan botol kaca hingga korban terjatuh.

Korban dilarikan ke rumah sakit setelah terkapar. Setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia di RSPP pada Sabtu (16/5).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga