Polisi mengungkap dugaan penyebab kematian empat ekor anjing pemburu babi yang menyerang seorang bocah berusia 9 tahun di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Keempat anjing tersebut dilaporkan mati setelah diamankan.
Penyebab Kematian Anjing
Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa keempat anjing sempat diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil usai menyerang korban. Saat itulah diduga keempat anjing tersebut mati.
"Untuk kondisi anjing, jadi pada saat anjing-anjing itu menerkam korban, diamankan lalu dimasukkan ke dalam mobil. Saat anjing di dalam mobil tersebut, mungkin mobil tidak dinyalakan sehingga menyebabkan kematian pada anjing tersebut," kata Silfi, dikutip Selasa (9/6/2026).
Pemeriksaan Sampel Anjing
Silfi mengatakan anjing yang menggigit korban telah dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diuji sampel. Anjing akan diperiksa apakah terjangkit rabies atau tidak.
"Nah untuk anjing-anjing yang menggigit ini sudah kami bawa ke Labfor untuk diambil sampel dan sekarang posisinya sudah dibawa oleh Dinas Perikanan dan Peternakan untuk dicek apakah anjing-anjing tersebut ada penyakit rabies atau tidak. Hasilnya belum ada," ungkapnya.
Pemilik Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polres Bogor meningkatkan status kasus bocah usia 9 tahun tewas diserang anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, ke tingkat penyidikan. Pemilik anjing berinisial Y ditetapkan tersangka.
"(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta," kata Silfi, Senin (8/6).
Silfi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Polisi juga sudah menemukan jejak darah korban di mulut anjing milik tersangka.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata Silfi.
Tersangka Y dijerat Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Y terancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V dan atau penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori 2.
"Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana. Kalau 474, itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," kata Silfi.



