Bareskrim Musnahkan 19,4 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China
Bareskrim Musnahkan 19,4 Kg Sabu Kemasan Teh China

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 19,4 kilogram narkotika jenis sabu. Narkotika tersebut merupakan barang bukti yang disita dari seorang tersangka bernama Dedi Maryanto (51).

Proses Pemusnahan

Pemusnahan dilaksanakan di Pelataran TPS Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Mei 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh jajaran penyidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Plh Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Gazali Ahmad, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. "Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika berisikan sabu dengan berat total 19.426,7307 gram netto," kata Gazali melalui keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Gazali menjelaskan, sabu tersebut ditemukan dalam 20 bungkus teh China merk 'Guanyiwang' berwarna hijau. Modus pengemasan menggunakan bungkus teh kerap digunakan jaringan narkotika untuk mengelabui petugas.

Uji Laboratorium dan Saksi

Sebelum dimusnahkan, tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terlebih dahulu melakukan uji lab untuk memastikan keaslian kandungan narkotika dalam barang bukti. Pemeriksaan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan dan petugas Provos Polri.

"Proses pemeriksaan dilakukan oleh petugas Puslabfor dengan disaksikan bersama-sama petugas yang hadir," jelasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan ribuan gram sabu tersebut dalam mesin insinerator dengan suhu tinggi. "Barang bukti dimasukkan ke dalam insinerator hingga menjadi abu dan bersih tak berbekas," ungkap Gazali.

Penggagalan Peredaran Sabu di Riau

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah Riau. Dalam pengungkapan kasus ini, satu orang terduga kurir berinisial DM diamankan polisi.

Pengungkapan kasus dilakukan tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Mei 2026, di sebuah bengkel motor di Jalan Lintas Minas-Perawang, Kabupaten Siak, Riau. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Riau.

"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Riau," kata Eko dalam keterangan, Sabtu, 9 Mei 2026.

Berdasarkan informasi itu, tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pria bernama Dedi Maryanto di Bengkel Diori Motor, Kabupaten Siak.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam sebuah mobil tronton. Barang haram itu disembunyikan di dalam dus berwarna hitam. "Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu di dalam mobil tronton warna putih," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 20 bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 21.158 gram atau sekitar 21,1 kg. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, dompet, serta kartu identitas milik terduga pelaku.

"Pelaku mengaku mengambil barang di Dumai dan akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jambi sesuai arahan pemilik barang," ucapnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga