Polres Serang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang disampaikan melalui call center 110. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat secara profesional dan cepat.
Kronologi Penggerebekan
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pada dini hari, petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) yang diduga sebagai pengedar.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan di area dapur rumah, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serang untuk kepentingan penyidikan.
Pengembangan Kasus
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengungkapkan bahwa tersangka IM mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial NT yang berada di wilayah Jakarta Barat. Saat ini, NT telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar.
IM dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.



