Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat. Keluarga korban mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hukuman mati.
Keluarga Menuntut Keadilan
Syamsudin, paman sekaligus orang tua angkat korban, menyampaikan harapannya di hadapan wartawan pada Minggu, 24 Mei 2026. "Harapan saya dan keinginan saya untuk pelaku dihukum setimpal perbuatannya. Dia menghilangkan nyawa seseorang berarti dia harus hilang nyawa juga, itu keinginan saya. Nyawa harus dibalas nyawa. Kalau bisa ya dihukum mati, paling enggak seumur hidup," ujarnya.
Syamsudin meyakini bahwa korban tidak bersalah terhadap pelaku. "Anak saya yang tidak mempunyai salah. Toh, kalau memang seseorang mau mengambil sesuatu dari dia, apakah itu harta, perhiasan, mobil, silahkan. Tapi jangan mengambil haknya yang Maha Kuasa, yaitu menghilangkan nyawa seseorang," ungkapnya.
Di sisi lain, keluarga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat menangkap pelaku. "Saya, selaku pribadi dan orang tua dari almarhumah, mengucapkan beribu-ribu terima kasih kepada pihak kepolisian. Dengan waktu yang sesingkat-singkatnya, enggak bisa dihitung jam, tetapi semua bisa terungkap. Dari Almarhumah dibuang dari atas tol, kemudian tidak membawa identitas, dengan sidik jari sudah terbongkar identitas almarhumah," kata Syamsudin.
Pelaku Ditangkap Cepat
Pelaku pembunuhan wanita berinisial AA (25) yang tewas di Jalan Sholeh Iskandar berhasil ditangkap oleh tim Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat dalam waktu kurang dari enam jam. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Bagus Azi Lesmana Putra, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti. "Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan tersangka, berserta barang bukti juga sudah kita amankan," katanya pada Minggu, 24 Mei 2026.
Bagus menegaskan bahwa pelaku melemparkan korban dari atas Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) ke Jalan Sholeh Iskandar. "Benar korban dilempar dari atas tol ke bawah (ke jalan Sholis). Cukup ya, kita sampaikan saat press release besok," jelasnya.
Proses Pengejaran
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa jasad korban pertama kali ditemukan warga pada pukul 01.15 WIB, Sabtu, 23 Mei 2026. Tim penyidik langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 07.00 WIB. "Kami melakukan pengejaran terhadap yang diduga melakukan pembunuhan tersebut dan alhamdulillah pukul 07.00 sudah kita tangkap," ujar Rio.
Polisi masih mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV di sepanjang jalur yang dilalui pelaku dan korban. "Itu satu kesatuan yang utuh yang tidak mungkin kita pisahkan. Bukti alat-alat bukti sedang kita kumpulkan termasuk CCTV yang ada sepanjang perjalanan," tambah Rio.
Mengenai hubungan antara korban dan pelaku, Rio mengungkapkan bahwa korban sempat pergi bersama pelaku sebelum kejadian. Status hubungan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Ya sama si pelaku itu, tapi hubungan lagi kita dalami supaya kami dapat data-data secara komprehensif," jelasnya.



