Seorang pria lanjut usia berinisial EF (67) ditangkap polisi setelah menusuk mantan istrinya, ES (55), saat acara resepsi pernikahan anak kandung mereka di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Pelaku datang ke acara resepsi pernikahan yang digelar di Jalan Sunter Karya Timur. Saat bersalaman di atas panggung, EF tiba-tiba mengeluarkan pisau yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya dan menusuk korban satu kali.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, menjelaskan bahwa pelaku telah menyiapkan surat dan pisau sebelum berangkat. Dalam surat tersebut, EF menuliskan rasa sakit hatinya terhadap mantan istri terkait beberapa hal selama pernikahan mereka. Pisau disembunyikan di dalam tas milik pelaku dan digunakan saat bersalaman.
Motif dan Tindakan Hukum
Polisi menduga motif penusukan ini adalah dendam, meskipun masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. Setelah menerima laporan warga, polisi segera bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku. Kini EF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti lainnya untuk melengkapi proses hukum. Peristiwa ini menjadi peringatan akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan.



