Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang pria berusia 30 tahun yang terbukti menyusup ke kediaman aktris sekaligus idol KPop, Nana. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar pada tanggal 9 Juni oleh Divisi Kriminal 1 Cabang Namyangju Pengadilan Distrik Uijeongbu.
Putusan Pengadilan
Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa yang diidentifikasi dengan inisial A dinyatakan bersalah atas dakwaan perampokan yang mengakibatkan cedera. Pengadilan memutuskan bahwa dakwaan perampokan yang menyebabkan luka fisik adalah sah dan mengakui bahwa Nana serta ibunya bertindak dalam rangka membela diri saat peristiwa itu terjadi. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa.
Tuntutan Jaksa
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut telah mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun. Tuntutan ini diajukan dengan mempertimbangkan beratnya kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Namun, pengadilan memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang figur publik terkenal, Nana, yang dikenal sebagai anggota grup KPop dan juga berakting di berbagai drama. Kejadian penyusupan ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan selebriti di Korea Selatan.



