Kasus pembunuhan menggunakan sate beracun kembali mengguncang Jawa Tengah. Jika pada 2021 publik dikejutkan dengan tragedi sate sianida di Bantul yang merenggut nyawa seorang bocah, kini giliran seorang warga Desa Sindon, Kabupaten Boyolali, yang tewas setelah menyantap sate ayam yang telah dicampur racun tikus. Aksi keji ini dilakukan oleh PW (40) terhadap mertuanya sendiri, A (57).
Kronologi Pembunuhan Sate Racun Tikus
PW mengirim sate beracun tersebut kepada korban melalui layanan pesan-antar pada Senin, 18 Mei 2026, pukul 18.16 WIB. Sebelum peristiwa nahas itu, PW diketahui tidak pernah mengirim makanan kepada korban. A ditemukan tewas keesokan harinya, Selasa, 19 Mei 2026.
"PW mengirim sate ayam kepada korban pada Senin (18/5) pukul 18.16 WIB melalui aplikasi GoSend. PW memesan menggunakan akun anak kedua korban," ujar Indrawan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin, 8 Juni 2026.
Awalnya, kematian A dianggap wajar. Namun, kecurigaan muncul dari anak kedua korban yang setiap pagi menitipkan anaknya ke rumah sang ibu. Saat datang, ia mendapati lampu rumah masih menyala dan tidak ada respons dari dalam. Warga kemudian membuka paksa pintu rumah.
"Awalnya saya mendapat informasi dari tetangga untuk melihat kondisi adik saya. Saat itu korban ditemukan di dalam rumah dalam posisi terlentang," ujar kakak korban, Widodo (61).
Hasil Autopsi dan Penangkapan Tersangka
Polisi melakukan ekshumasi pada Sabtu, 30 Mei 2026. Hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik menyimpulkan bahwa sate yang dikonsumsi korban mengandung racun tikus. PW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil autopsi dan labfor keluar pada 2 Juni. Saat ekshumasi ditemukan sisa makanan di lambung korban berupa nasi, lontong, daging unggas, kacang, serta cabai. Jadi sate itu memang dimakan korban," kata Indrawan.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena merasa tidak pernah dianggap oleh mertuanya. PW diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. "Pelaku sering tidak dianggap oleh mertuanya karena seorang pengangguran. Karena sakit hati, ia merencanakan meracuni mertuanya," ujar Indrawan.
Rencana Pembunuhan yang Terstruktur
Polisi mengungkap bahwa PW membeli racun tikus secara daring dengan sistem bayar di tempat (COD). Setelah racun diterima, ia membeli sate ayam di wilayah Kartasura, Sukoharjo. Dalam perjalanan menuju Ngemplak, Boyolali, pelaku mencampurkan racun tikus ke dalam bumbu sate. Paket sate beracun itu kemudian dikirim ke rumah korban di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, menggunakan jasa GoSend. Untuk mengelabui korban, pelaku menggunakan akun palsu yang memakai nama dan foto adik iparnya agar kiriman tidak menimbulkan kecurigaan.
Atas perbuatannya, PW dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kilas Balik Tragedi Sate Sianida di Bantul
Kasus sate beracun di Boyolali mengingatkan publik pada tragedi sate sianida di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada April 2021. Meski berbeda motif dan jenis racun, kedua kasus memiliki pola serupa, yaitu makanan berupa sate dijadikan media untuk mengirim racun kepada target. Perbedaannya, pada kasus Bantul sasaran utama justru selamat karena paket tidak sampai ke tangan yang dituju. Sebaliknya, dalam kasus Boyolali, korban yang menjadi target berhasil menerima dan mengonsumsi sate beracun tersebut.
Pada kasus Bantul, seorang perempuan bernama Nani Aprilia mengirim sate yang dicampur kalium sianida kepada seorang pria berinisial T, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang pernah dekat dengannya. Namun, paket ditolak keluarga T karena tidak mengenal pengirimnya. Sate tersebut akhirnya dibawa pulang oleh pengemudi ojek online yang mengantarkannya. Tragisnya, sate itu kemudian dimakan oleh putra sang pengemudi, N (10), saat berbuka puasa. Bocah tersebut meninggal dunia setelah menyantap sate, lontong, dan makanan ringan yang dibawa ayahnya, Bandiman (47).
Kronologi Tragedi Sate Sianida
Peristiwa bermula pada 25 April 2021 ketika Bandiman dihampiri seorang perempuan di sekitar Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Perempuan itu meminta Bandiman mengantarkan dua kotak makanan berisi sate ayam dan makanan ringan ke rumah T di Kecamatan Kasihan, Bantul. Dengan imbalan Rp30 ribu, Bandiman menyanggupi permintaan tersebut. Sesampainya di tujuan, T tidak berada di rumah. Keluarganya menolak menerima paket karena tidak mengetahui identitas pengirim. Paket itu kemudian dibawa pulang oleh Bandiman. Di rumah, Bandiman dan anak sulungnya mencicipi sate tanpa bumbu kacang. Sementara N dan ibunya, Titik Rini, memakan sate dengan bumbu kacang. Tak lama kemudian, sate terasa pahit dan panas. N sempat berlari ke kulkas untuk minum sebelum akhirnya terjatuh. Titik juga mengalami muntah-muntah. Keduanya dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta. Namun, nyawa N tidak tertolong, sedangkan ibunya berhasil selamat setelah menjalani perawatan.
Motif Pembunuhan Terungkap
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sate tersebut mengandung kalium sianida. Salah satu petunjuk penting yang membantu polisi mengungkap kasus adalah kemasan sate yang berbeda dari biasanya, yakni bungkus sate berwarna kuning dan lontong yang dibungkus menyerupai lopis. Dari penyelidikan itu, polisi menangkap Nani Aprilia (25), warga asal Majalengka, Jawa Barat, yang saat itu tinggal di Banguntapan, Bantul. Polisi mengungkap motif pelaku adalah sakit hati karena tidak dinikahi oleh T. Hubungan keduanya telah terjalin sebelum T berkeluarga. Penyidik menemukan bahwa Nani telah membeli 250 gram kalium sianida melalui platform belanja daring pada akhir Maret 2021 seharga Rp224 ribu sebagai bagian dari rencana pembunuhan tersebut. "Motifnya sakit hati. Tersangka dan T pernah berhubungan sebelum menikah. Targetnya T. Kami masih mendalami lebih lanjut," kata Dirreskrimum Polda DIY saat itu, Kombes Pol Burkan Rudy Satria.



