Polisi Periksa 70 Saksi Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Polisi Periksa 70 Saksi Kasus Hanania Travel

Polisi terus melakukan penyidikan terkait kasus penipuan yang melibatkan Hanania Travel, yang merugikan ratusan calon jemaah umrah hingga belasan miliar rupiah. Hingga saat ini, sebanyak 70 saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Pemeriksaan Saksi dan Korban

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pemeriksaan meliputi para korban dan pihak-pihak yang terkait dengan promosi serta pelaksanaan perjalanan umrah yang gagal berangkat. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah. 70 orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).

Polisi juga membuka posko pengaduan bagi para korban. Hingga saat ini, sebanyak 687 korban telah melaporkan diri. "Kemudian sampai dengan hari ini juga kami melakukan pembukaan posko pelayanan pengaduan bagi korban-korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dimaksud. Sudah ada 687 orang yang melakukan atau menyampaikan pengaduannya kepada kami. Dan proses penyidikan sampai dengan hari ini masih terus kami lakukan," jelas Imanuddin.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterlibatan Influencer

Beberapa selebgram dan influencer yang mempromosikan Hanania Travel juga telah diperiksa. "Beberapa selebgram atau influencer juga kami lakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan sehubungan dengan upaya untuk menarik dari para korban atau upaya untuk turut serta dalam marketing dari tersangka tersebut," ucapnya.

Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan. "ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Sabtu (30/5).

Ahmad Syah Farhan dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 12,14 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga