Empat juru parkir liar di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditindak oleh Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dalam sebuah operasi tangkap tangan. Mereka diamankan karena diduga menjalankan aktivitas perparkiran tanpa izin resmi.
Penangkapan Empat Jukir Liar
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai juru parkir ilegal. Mereka ditangkap di area Blok M Square dan kemudian dibawa menggunakan kendaraan operasional Dinas Sosial ke Kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bernad menyebutkan bahwa keempat orang tersebut tidak berada di bawah koordinasi kelompok atau koordinator jukir tertentu. Mereka mengaku menjalankan aktivitas sebagai juru parkir liar atas inisiatif pribadi. "Tadi saya wawancarai langsung, mereka sepertinya inisiatif sendiri jadi jukir liar. Jadi bukan jukir yang dikoordinir," ucap Bernad.
Peluang dan Pelanggaran
Menurut Bernad, para jukir liar ini memanfaatkan peluang dari kendaraan yang membutuhkan tempat parkir dan menerima uang dari pengendara yang menggunakan jasa mereka. Meskipun demikian, tindakan tersebut tetap dianggap melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. "Karena memang mereka lihat ada peluang untuk memarkirkan, ada yang ngasih lalu diterima. Tapi itu tetap pelanggaran Perda Ketertiban Umum," tegasnya.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial mengenai pengunjung Blok M Square yang cekcok soal parkir karena slot kosong yang dijaga oleh juru parkir liar. Bernad menambahkan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama keempat orang tersebut menjalankan praktik parkir ilegal.
Pendataan dan Pembinaan
Kepala Seksi Perlindungan, Jaminan, dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Yan Vetansyah, menyatakan bahwa pihaknya melakukan pendataan terhadap empat orang yang terjaring operasi tersebut. Selain pendataan, Sudin Sosial juga memberikan pembinaan dan imbauan secara persuasif agar mereka tidak kembali menjalankan aktivitas terlarang di ruang publik.
Yan menambahkan bahwa para juru parkir yang diamankan juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. "Setelah kita data dan membuat pernyataan, empat jukir kita pulangkan," katanya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jasa parkir resmi dan melaporkan praktik parkir liar kepada pihak berwenang.



