Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Edison beberapa waktu lalu.
Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa selain Edison, terdapat tiga pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Budi belum merinci identitas ketiga tersangka tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa mereka terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi penyelenggara negara, ada juga dari sisi swasta,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Proses Penetapan Tersangka
KPK sebelumnya telah melakukan gelar perkara (ekspose) terkait OTT yang menjerat Edison di wilayah Sumatera Selatan. Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan para pihak ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi telah dilakukan ekspose. Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” jelas Budi.
OTT dan Barang Bukti
Dalam OTT yang dilakukan sejak Minggu (7/6) malam, total 10 orang diamankan, termasuk Edison. KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap dari pihak swasta.
“Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik KPK. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.



