Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alur dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, sebagai salah satu tersangka. KPK menyatakan bahwa Edison menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang hasil korupsi.
Rekening Penampungan untuk Proyek Disdikbud
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para pihak menyiapkan rekening penampungan untuk menampung dugaan penerimaan dari pihak swasta terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026).
Budi menambahkan bahwa terdapat lebih dari satu rekening yang digunakan untuk menampung uang tersebut. Pembuatan rekening dilakukan secara berulang dengan modus buka-tutup rekening. “Para oknum ini menggunakan beberapa rekening nominee, kemudian menggunakan modus buka-tutup rekening. Artinya membuka rekening untuk penampungan, nanti rekening itu sudah habis, sudah didistribusikan, buka lagi dengan rekening baru, begitu,” ujarnya.
Rekening Atas Nama OB dan Pegawai
Salah satu rekening nominee yang ditemukan KPK adalah atas nama seorang office boy (OB). Selain itu, terdapat juga rekening atas nama pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim. “Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab,” kata Budi.
KPK Sita Uang Rp 2 Miliar
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, KPK menyita uang sebesar Rp 2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari mata uang rupiah, riyal, dan dolar. “Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai rupiah, dolar, kemudian riyal,” ujar Budi.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita saldo dalam rekening yang diduga terkait dengan penerimaan yang diperoleh Bupati. “Total sekitar hampir 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” jelas Budi. Konstruksi perkara akan dijelaskan secara detail dalam konferensi pers mendatang.



