Forum Lintas Alumni UI Kawal Kasasi di MA demi Etika Akademik
Forum Lintas Alumni UI Kawal Kasasi di MA demi Etika

Ikatan alumni dari berbagai fakultas Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Forum Lintas Alumni UI akan mengawal proses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk menjaga independensi kampus. Forum ini mendorong penegakan etika akademik secara konsisten.

Deklarasi dari 12 Fakultas dan Sekolah UI

Pernyataan Forum Lintas Alumni UI dideklarasikan oleh ikatan alumni dari 12 fakultas dan sekolah UI, yaitu ILUNI UI Fakultas Kedokteran, ILUNI UI Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, ILUNI UI Fakultas Teknik, ILUNI Sekolah Kajian Stratejik dan Global, ILUNI UI Sekolah Ilmu Lingkungan, ILUNI UI Fakultas Kedokteran Gigi, ILUNI UI Fakultas Kesehatan Masyarakat, ILUNI UI Fakultas Ilmu Komputer, ILUNI UI Fakultas Ilmu Keperawatan, ILUNI UI Fakultas Psikologi, ILUNI UI Fakultas Ilmu Administrasi, dan ILUNI UI Fakultas Farmasi. Hal ini disampaikan pada Selasa (9/6/2026).

Respons terhadap Putusan PTUN

Forum Lintas Alumni UI menyatakan langkah ini sebagai respons atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) yang membatalkan sanksi etik yang dijatuhkan UI terhadap promotor disertasi. Dalam sanksi etik tersebut, UI menilai promotor telah melakukan pelanggaran berat. Forum menegaskan sikap tegas untuk mengawal proses hukum terkait polemik putusan PTUN.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kami, sebagai bagian dari ikatan alumni lintas fakultas yang menjunjung tinggi independensi akademis, menyatakan sikap tegas untuk mengawal jalannya proses hukum terkait polemik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar perwakilan forum.

"Putusan tersebut sebelumnya membatalkan sanksi etik yang dijatuhkan oleh otoritas Universitas Indonesia terhadap pihak promotor disertasi yang dinilai melakukan pelanggaran berat," imbuhnya.

Kasasi di Mahkamah Agung

Perkara saat ini sudah masuk tahap kasasi. Forum Lintas Alumni UI meminta majelis hakim secara jernih mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik yang terjadi. Mereka memohon kepada Majelis Hakim Agung untuk tidak hanya melihat kasus dari kacamata prosedural formal, melainkan secara jernih mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim Agung untuk tidak hanya melihat kasus ini dari kacamata prosedural formal semata, melainkan secara jernih mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik yang terjadi," katanya.

Forum Lintas Alumni UI akan mengawal proses hukum di MA. Mereka meyakini kebenaran ilmiah tidak akan terkalahkan. "Integritas keilmuan dan marwah institusi pendidikan tinggi adalah nilai dasar yang jauh lebih mendasar dan harus dilindungi, melampaui aspek-aspek administratif formalitas belaka. Langkah hukum ini kami kawal bersama keyakinan pada kearifan peradilan, demi memastikan bahwa kebenaran ilmiah tidak dikalahkan oleh celah-celah regulasi formal," ujarnya.

Dukungan untuk Rektorat dan Penegakan Regulasi Kampus

Forum Lintas Alumni UI juga mendukung rektorat dan seluruh pihak terkait di UI untuk berani bertindak menegakkan regulasi kampus. Mereka menegaskan UI harus memberikan sanksi tegas terhadap siapa pun civitas akademika yang melakukan pelanggaran etika akademik.

"Kami mendukung Rektorat, Dewan Kehormatan Etik, serta seluruh otoritas terkait di Universitas Indonesia untuk bertindak berani, konsisten, dan tanpa tebang pilih dalam menegakkan regulasi kampus," katanya.

"Bagi setiap warga civitas akademika—baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan—yang melalui proses investigasi valid dan berkekuatan hukum tetap terbukti melakukan pelanggaran etika akademik berat, wajib dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan statuta dan peraturan rektor yang berlaku," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Empat Sikap Forum Lintas Alumni UI

  1. Mengawal Independensi Kampus dan Mendesak Keadilan Substantif di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung
  2. Menegakkan Etika Akademik Tanpa Kompromi
  3. Menyatakan Sikap Non-Kooperatif dan Penolakan terhadap Pelanggar Integritas
  4. Mendukung Penegakan Sanksi yang Tegas, Akuntabel, dan Sesuai Prosedur Hukum Internal Kampus