KaisarTV Polisikan Ecohome Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran ITE dan Hak Cipta
KaisarTV secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh PT Ecohome International Indonesia, yang dikenal dengan merek Ecohome Indonesia, ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan setelah ditemukan penggunaan potongan konten KaisarTV tanpa izin untuk kepentingan komersial oleh Ecohome Indonesia.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 Juni 2026. Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan potongan konten podcast KaisarTV yang digunakan tanpa izin di platform media sosial milik Ecohome Indonesia, seperti Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts.
Kronologi Dugaan Pelanggaran
Pada 29 November 2024, KaisarTV mempublikasikan episode podcast K-PODS berjudul 'Ngantuk Habis Makan? Alarm Gula Darah Tinggi dan Risiko Diabetes! dr Hans Kristian #KPODS' di kanal YouTube KaisarTV. Episode ini diproduksi secara mandiri oleh tim KaisarTV dengan menggunakan biaya, kru, dan fasilitas studio sendiri.
Kemudian, pada 24 Mei 2026, KaisarTV menemukan bahwa akun resmi Instagram @ecohome_indonesia telah mengunggah konten pada 24 Maret 2026 yang berisi potongan dari podcast tersebut. Konten itu kemudian didistribusikan kembali ke Instagram, TikTok, YouTube Shorts, dan Threads untuk mempromosikan produk air fryer milik Ecohome Indonesia secara komersial.
Abdul Gafur menegaskan bahwa KaisarTV tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun kepada Ecohome Indonesia untuk menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, atau memodifikasi konten tersebut. Ia menambahkan bahwa tindakan ini berpotensi merugikan perusahaan media yang telah berinvestasi besar dalam proses produksi konten, mulai dari riset, pengembangan ide, produksi, hingga distribusi kepada publik.
Upaya Hukum Sebelum Pelaporan
Sebelum melaporkan ke polisi, KaisarTV telah mengirimkan somasi melalui kantor pengacara Rahman, Mulyanto, Huda & Partners Law Office pada 2 Juni 2026. Somasi tersebut menuntut penghentian penggunaan konten, penghapusan menyeluruh, permintaan maaf tertulis, dan pembayaran ganti rugi.
Pada 4 Juni 2026, PT Ecohome International Indonesia melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan yang mengakui penggunaan konten KaisarTV dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, tanggapan tersebut tidak disertai proposal penyelesaian yang konkret dan proporsional, sehingga KaisarTV memutuskan untuk melanjutkan ke jalur hukum.
Dasar Hukum Laporan
Laporan yang diajukan oleh KaisarTV menduga pelanggaran terhadap Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Abdul Gafur berharap proses hukum ini menjadi komitmen untuk menjaga ekosistem kreatif, hak kekayaan intelektual, dan edukasi agar karya kreatif dihargai.
Pengacara KaisarTV, Army Mulyanto, menyatakan bahwa perlindungan terhadap hak cipta merupakan bagian penting dalam menjaga iklim industri kreatif. Ia menekankan bahwa perlindungan hak cipta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif. “Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital,” ujar Army.
Harapan KaisarTV
KaisarTV berharap bahwa langkah hukum ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak lain yang berniat menggunakan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial. Perusahaan media ini juga ingin menegaskan bahwa konten yang dihasilkan bukanlah aset yang bisa diambil begitu saja tanpa izin, mengingat proses produksi yang melibatkan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia.



