Koalisi Sipil Tolak Pengesahan Kilat RUU Polri di DPR
Koalisi Sipil Tolak Pengesahan Kilat RUU Polri

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian secara tegas menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang dilakukan dalam waktu singkat di DPR. Penolakan ini disampaikan karena proses pembahasan dinilai tidak transparan dan mengabaikan partisipasi masyarakat.

Komposisi Koalisi dan Dasar Penolakan

Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, dan WeSpeakUp.org. Dalam pernyataan resminya, koalisi menilai bahwa revisi UU Polri yang disahkan disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai. Materi revisi justru dianggap memuat regulasi yang bertentangan dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian.

“Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai revisi ini tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian,” ujar perwakilan koalisi pada Selasa (9/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengesahan Kilat Dinilai Bohong Reformasi

Koalisi juga berpandangan bahwa pengesahan revisi UU Kepolisian secara kilat membuktikan bahwa reformasi kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka. Proses yang terburu-buru ini dinilai tidak mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Delapan Poin Kritik Koalisi

Koalisi menyoroti delapan poin krusial dalam RUU Polri yang dinilai bermasalah:

1. Kurangnya Transparansi

Proses revisi UU Polri seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel agar mudah diakses dan dipantau oleh masyarakat. Ketiadaan transparansi berakibat pada tertutupnya ruang partisipasi yang setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat.

2. Pembahasan Terburu-buru

Revisi UU Polri tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Koalisi menegaskan butuh kehati-hatian agar lahir regulasi yang menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyat, bukan menambah persoalan baru.

3. Legitimasi Rangkap Jabatan

Draft RUU Polri justru memberikan legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri, yang bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Rumusan Pasal 28 A dinilai membuka ruang luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian tanpa batasan yang jelas.

4. Independensi Kompolnas

Penguatan terhadap independensi dan fungsi Kompolnas mutlak diperlukan dalam substansi UU Polri. Posisi Kompolnas harus independen sebagai lembaga pengawas eksternal di luar struktur kekuasaan eksekutif dan kementerian/lembaga lainnya.

5. Kenaikan Usia Pensiun

Dinaikkannya batas usia pensiun menjadi 60-63 tahun dinilai tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas. Hal ini justru dikhawatirkan berdampak pada terhambatnya proses regenerasi personil dalam internal kepolisian tanpa menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota.

6. Gagal Perbaiki Akuntabilitas

Pasal 19A dalam revisi UU Polri jelas gagal memperbaiki akuntabilitas kepolisian karena hanya mengandalkan pengawasan internal. Mekanisme ini sudah terbukti tidak efektif menghentikan berbagai kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan impunitas yang dilakukan anggota Polri.

7. Kewenangan Kapolri Tanpa Pembatasan

Pasal 9 DIM Pemerintah memberikan tambahan pengaturan mengenai kewenangan Kapolri namun tanpa mengatur pembatasan masa jabatan dan mekanisme pertanggungjawaban serta pengawasan Kapolri yang memiliki kedudukan langsung di bawah Presiden.

8. Legitimasi Kekuatan Represif

Pasal 19 RUU Polri dinilai memberikan legitimasi terhadap praktik penggunaan kekuatan represif sebagai pendekatan pemolisian tanpa pengaturan pengawasan dan pembatasan yang ketat.

Koalisi mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan RUU Polri dan mengembalikan proses pembahasan yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan semangat reformasi kepolisian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga