Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga perangkat elektronik setelah melakukan penggeledahan di kantor Wijaya Karya (Wika) pada Selasa, 9 Juni 2026. Kepala Tim Penyidikan Kortas Tipikor Polri, Kombes Gunawan, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita berasal dari lantai 3 dan lantai 12 yang menjadi lokasi penggeledahan.
"Penggeledahan kita lakukan di kantor Wika di lantai 3, lantai 12 dan tentunya di lantai itu banyak ruangan-ruangan yang kita akses yang kita anggap atau duga ada bukti-bukti yang relevan," ujarnya usai penggeledahan. "Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Ada dalam bentuk email," imbuhnya.
Analisis Barang Bukti untuk Penetapan Tersangka
Gunawan menambahkan bahwa bukti yang telah disita akan segera dianalisis untuk digunakan dalam proses gelar perkara guna menentukan tersangka dalam kasus ini. Ia memastikan penetapan tersangka akan segera dilakukan agar kasus korupsi ini tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
"Kita ingin mempercepat proses penyidikan ini supaya tidak berlarut-larut dan nantinya bisa memberikan kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan," jelasnya.
Tanggapan Wijaya Karya
Sementara itu, dalam keterangan resminya, Corporate Secretary WIKA menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerjasama dan transparan agar proses dapat berjalan dengan profesional," jelasnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Pabrik Gula
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri tengah mengusut dugaan korupsi proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Proyek ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022 dengan basis modernisasi menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC). Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
Namun, dalam proses pelaksanaannya ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multina, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Proyek ini juga gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor. Akibatnya, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.



