Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara atau ekspose pada Senin (8/6) malam untuk menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, H Edison, beserta sejumlah pihak lainnya. Keputusan ini diambil setelah KPK mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Penetapan Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Selasa (9/6) menyatakan bahwa berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK memutuskan menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka. Namun, detail identitas tersangka belum diumumkan dan akan disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa sore.
Dugaan Korupsi Pengadaan
Budi mengungkapkan bahwa dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Operasi ini dilakukan di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 7-8 Juni 2026.
Edison diterbangkan dari Sumatera Selatan ke Jakarta pada pagi ini sekitar pukul 06.15 WIB dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 07.25 WIB. Selain Edison, KPK juga menangkap sembilan orang lainnya, terdiri dari lima orang dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim (termasuk bupati) dan lima orang dari pihak swasta.
Tim penindakan KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi KPK.



