Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi yang digunakan oleh Bupati Muara Enim, Edison, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Dalam praktiknya, para tersangka diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai sarana penampungan dana hasil suap, dengan pola buka-tutup rekening.
Modus Buka-Tutup Rekening
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para oknum menggunakan beberapa rekening nominee dan menerapkan modus buka-tutup rekening. Rekening yang dibuka digunakan sebagai tempat penampungan dana. Setelah dana tersebut disalurkan atau didistribusikan, rekening itu kemudian ditutup dan diganti dengan pembukaan rekening baru untuk melanjutkan pola serupa.
"Jadi memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nominee, kemudian menggunakan modus buka-tutup rekening gitu ya," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Rekening Atas Nama OB dan Pegawai
Selain itu, para tersangka juga menggunakan rekening nominee atas nama Office Boy (OB) dan beberapa pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. "Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, ada juga menggunakan rekening-rekening lain," katanya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, KPK menyita uang sebesar Rp2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar, dan riyal. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah saldo di rekening yang diduga menjadi tempat penampungan. "Total dengan uang tunai yang diamankan senilai hampir 2 miliar Rupiah," kata Budi.
"Mengapa rekening-rekening ini juga turut diamankan? Karena memang para pihak ini menyiapkan rekening penampungan untuk menampung terkait dengan dugaan penerimaan dari para pihak swasta berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim," sambung dia.
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. "Benar salah satunya adalah Bupati," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/8/2026).
Budi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti awal yang didapatkan dalam OTT pada Senin, 8 Juni 2026. "Kemudian dari penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata dia.



