Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. KPK mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad muncul karena diduga pernah menitipkan barang elektronik ke pihak Blueray Cargo.
Fakta Penitipan Barang
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam, menyatakan, "Betul, ada fakta saudara RA itu menitip." Namun, KPK menegaskan temuan tersebut belum dikembangkan ke arah penyidikan lebih lanjut. Taufik juga menyebut tindakan Raffi belum masuk dalam kategori penyelundupan.
"Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," ujar Taufik. Ia menambahkan, "Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan."
Muncul di Persidangan
Nama Raffi Ahmad pertama kali muncul dalam sidang dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Grup John Field dkk pada Jumat (5/6). Jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia. Taufik mengatakan fakta di persidangan itu akan dipelajari KPK dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak terkait.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ujarnya.
Raffi Ahmad Tunjuk Hotman Paris
Pihak Raffi Ahmad telah buka suara dan menunjuk Hotman Paris sebagai pengacara. Dalam unggahan di Instagram, Hotman mengatakan ia dan Raffi akan menggelar konferensi pers pada Kamis (11/6) mendatang. "Barusan Raffi Ahmad telepon saya minta pendampingan hukum melawan semua yang telah memfitnah dia katanya nama dia disebutkan dalam sidang soal Blueray Cargo Import. Kami udah sepakat dengan Raffi Ahmad agar melakukan konferensi pers di hari Kamis ini di jam 2 (siang)," ujar Hotman.
Kasus Blueray Cargo
Dalam kasus ini, jaksa KPK telah mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ketiga terdakwa ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen. Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta sejumlah fasilitas dan barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.



