Kasatgas MBG Jatim: Puluhan SPPG Setop Operasi Imbas Dana Tak Cair
Puluhan SPPG di Jatim Setop Operasi Akibat Dana Tak Cair

Sebanyak 372 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Jawa Timur dilaporkan disuspensi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Tidak hanya itu, puluhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terpaksa berhenti beroperasi sementara akibat tersendatnya pencairan anggaran.

Penyebab Penghentian Operasi

Di Kabupaten Ponorogo, sebanyak 21 SPPG dilaporkan mogok beroperasi karena dana program tidak kunjung cair melalui virtual account (VA). Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas MBG Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan masalah pembayaran ini ke BGN.

"Kalau masalah pembayaran ini sudah pernah terjadi sebelumnya, sebagaimana kami sampaikan selalu meneruskan apa yang kami temukan di lapangan kepada BGN agar bisa menindaklanjuti karena kewenangan sepenuhnya ada di BGN langsung dengan SPPG masing-masing," kata Emil yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur, saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Timur, Selasa (9/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mekanisme Penyaluran Dana

Emil menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana sebenarnya dikirim langsung ke rekening virtual account setiap SPPG. Berdasarkan evaluasi sebelumnya, ia menduga adanya kendala pemenuhan syarat administrasi yang belum tuntas sehingga menyebabkan pencairan dana mandek.

"Pembayaran ke virtual account-nya masing-masing, tapi dari pengalaman yang kami temukan, tidak jarang itu ada kaitan dengan persyaratan administrasi yang kemudian diminta oleh BGN untuk dilengkapi," ucapnya.

Meskipun demikian, Emil mengatakan pihaknya yakin BGN akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. "Kami tetap meyakini bahwa ini permasalahan yang dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, BGN akan kemudian menyelesaikan," ujar dia.

Suspensi 372 SPPG

Di sisi lain, ancaman keberlanjutan program MBG di Jawa Timur semakin berat setelah pembekuan (suspensi) terhadap 372 SPPG. Ratusan titik tersebut dikenai sanksi tegas oleh BGN karena kedapatan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Emil mendesak pengelola SPPG yang dibekukan untuk bergerak cepat melengkapi dokumen wajib tersebut dalam tenggat waktu toleransi selama 30 hari. "Kalau yang disuspensi itu kan memang dikarenakan persyaratan SLHS-nya dan IPAL-nya belum terpenuhi melampaui masa toleransi yang diberikan," kata Emil.

Komitmen Pemprov Jatim

Mantan Bupati Trenggalek ini menjamin bahwa Pemprov Jawa Timur tidak akan mempersulit birokrasi penerbitan izin. Namun, ia mengingatkan agar aspek kesehatan masyarakat dan lingkungan tidak boleh dikorbankan demi mengejar target operasional.

"Oleh karena itu, kalau kami di pemerintah, prinsipnya jangan kemudian justru alasannya karena pemerintah yang mempersulit. Jangan sampai pemerintah daerah dianggap mempersulit, tapi juga jangan sampai kita kemudian tidak menjaga standar," tegasnya.

Untuk mengatasi hambatan ini, Pemprov Jawa Timur terus mengintensifkan koordinasi dengan BGN dan Kantor Pelayanan Program Gizi (KPPG) wilayah Surabaya serta Jember. Namun, hasil rekapitulasi KPPG menunjukkan bahwa masih banyak SPPG yang abai terhadap kelengkapan dokumen administratif, termasuk proses penerbitan SLHS.

"Tapi ternyata setelah direkapitulasi, memang ada hal-hal yang perlu dilengkapi juga oleh masing-masing SPPG. Jadi, tidak selesai setelah daftar permohonan SLHS, tidak seperti itu," ucap Emil.

Data SPPG di Jawa Timur

Berdasarkan data terbaru Pemprov Jawa Timur, total terdapat 4.400 titik SPPG yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, mayoritas unit sudah berjalan, sementara sisanya masih dalam fase pembenahan.

"Ada 4.400-an, tapi yang beroperasi 4.000-an. Ada yang persiapan 400-an," pungkas Emil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga