Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi membuat konten dengan mengenakan seragam dan atribut dinas. SE bernomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA ini diteken langsung pada Senin, 8 Juni 2026.
Tujuan Larangan
Langkah ini diambil untuk menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas, dan citra ASN. Selain itu, untuk mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, serta sesuai norma etika dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penggunaan Media Sosial
Dalam SE tersebut, Abdul menetapkan sejumlah kewajiban dan larangan bagi ASN Pemkot Bekasi. Pertama, ASN wajib menggunakan media sosial secara bijak, santun, bertanggung jawab, serta menjaga etika, norma kesopanan, dan nama baik pemerintah daerah.
ASN juga harus menjadi teladan dalam penggunaan media sosial, mendukung penyebaran informasi positif pemerintah, dan menjaga netralitas sesuai ketentuan.
Larangan Konten
Pemkot Bekasi melarang ASN membagikan, menyebarluaskan, atau membuat konten yang mengandung ujaran kebencian, pornografi, perjudian, kekerasan, provokasi, hoaks, serta isu SARA. Konten yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan juga dilarang.
Secara khusus, ASN dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, fasilitas kantor, logo instansi, atau simbol pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi, hiburan, promosi endorsement, maupun konten yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Aktivitas Saat Jam Kerja
ASN juga dilarang melakukan aktivitas media sosial pada jam kerja yang mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Sanksi dan Pengawasan
Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam pengawasan, pembinaan, dan pengendalian penggunaan media sosial oleh ASN di unit kerjanya. Jika ditemukan pelanggaran, wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



