Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil mengamankan sebanyak 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor yang telah kedaluwarsa. Dokumen-dokumen tersebut sebelumnya menjadi perbincangan hangat di media sosial karena ditemukan tercecer di kawasan Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan, Banten.
Penanganan Temuan Paspor
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, dalam keterangannya pada Selasa (9/6) menyatakan bahwa barang bukti yang diterima meliputi 129 sampul paspor bekas dan satu paspor yang sudah habis masa berlakunya. Penanganan kasus ini berawal dari informasi yang viral di media sosial mengenai tumpukan paspor di wilayah Tangsel. Menindaklanjuti hal tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Minggu (7/6).
Meskipun petugas tidak lagi menemukan tumpukan paspor di tempat kejadian, mereka berhasil menemukan dua sampul paspor yang halaman biodata serta isinya telah hilang, bersama dengan satu lembar bukti setoran haji. Hal ini diungkapkan oleh Hasanin dalam penjelasannya.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Selanjutnya, pihak Imigrasi Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Serpong pada Senin (8/6). Sebelumnya, tumpukan dokumen tersebut telah diamankan oleh kepolisian dan kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap 129 sampul paspor yang diamankan, seluruhnya sudah tidak memiliki halaman biodata maupun halaman isi.
Hasil koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen tersebut merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik jemaah haji yang telah berangkat. Dokumen-dokumen tersebut berada di bawah tanggung jawab instansi tersebut, kata Hasanin.
Penelusuran Internal dan Imbauan
Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran internal untuk mengetahui kronologi bagaimana dokumen-dokumen lama tersebut bisa lepas dari pengawasan hingga tercecer di jalanan. Atas kejadian ini, Kantor Imigrasi Tangerang mengimbau pihak Kementerian Haji setempat untuk mengevaluasi mekanisme pengembalian paspor lama milik jemaah haji agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, Imigrasi juga mengingatkan masyarakat luas agar selalu menjaga paspor mereka dengan baik. Sebagai dokumen resmi negara, paspor wajib disimpan dengan benar dan aman oleh setiap pemiliknya, meskipun masa berlakunya telah habis. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Tangerang melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melakukan penelusuran terkait informasi yang viral di media sosial mengenai temuan sejumlah paspor yang berserakan di sekitar BSD pada Sabtu lalu. Pengecekan pun dilakukan dengan menerjunkan petugas ke lokasi.



