Kantor Imigrasi dan kepolisian tengah mengusut dugaan temuan paspor dan dokumen perjalanan yang berserakan di kawasan Jalan Letjen Soetopo, BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video viral beredar pada Sabtu, 6 Juni lalu.
Tanggapan Menteri Haji dan Umrah
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, angkat bicara terkait temuan tersebut. Menurutnya, penanganan dokumen paspor merupakan kewenangan Imigrasi, bukan pihaknya. "Persoalan terkait keabsahan dan status dokumen paspor sepenuhnya menjadi ranah otoritas keimigrasian. Paspor-paspor yang berserakan itu tentu bukan domain kami, itu menjadi domain Imigrasi," ujar Gus Irfan pada Selasa, 9 Juni.
Gus Irfan menambahkan bahwa Imigrasi memiliki data dan kewenangan untuk memastikan apakah dokumen yang ditemukan masih berlaku atau sudah tidak digunakan. Ia meminta masyarakat menunggu hasil investigasi resmi agar tidak terpengaruh informasi yang belum terkonfirmasi.
Penjelasan Imigrasi Tangerang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Hasanin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang ditemukan. Hasil pengecekan sistem menunjukkan bahwa paspor tersebut diduga merupakan bagian dari pengajuan kolektif oleh Kementerian Haji dan Umrah. "Kami juga menemukan bukti pembayaran setoran ONH. Kami menduga paspor yang ditemukan merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku dan sebelumnya digunakan dalam pengajuan visa haji ke Kedutaan Arab Saudi," kata Hasanin pada Senin, 8 Juni.
Meskipun diduga sudah tidak berlaku, Hasanin menegaskan bahwa dokumen negara harus diperlakukan dengan baik dan tidak seharusnya dibuang atau ditelantarkan. Saat ini, Imigrasi Tangerang masih berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan asal-usul serta status dokumen tersebut.
Temuan di Lokasi
Dari hasil penelusuran di lokasi, petugas hanya menemukan dua sampul paspor. Isi dokumen paspor maupun bukti pembayaran yang sebelumnya terlihat dalam video tidak ditemukan. Imigrasi Tangerang memastikan investigasi masih berlangsung, dan jika ditemukan pelanggaran terkait pengelolaan dokumen keimigrasian, akan diambil langkah sesuai ketentuan.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menyatakan bahwa dokumen yang ditemukan terdiri dari 134 sampul paspor dan satu paspor kedaluwarsa tahun 2017 yang bukan milik jemaah haji. Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Imigrasi Tangerang Kota. "Sementara masih lidik dan sudah kami serahkan ke Imigrasi," ujar Suhardono.



