Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa, 9 Juni 2026. Sidang ini menguji sejumlah pasal, termasuk Pasal 218 KUHP tentang penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden. Ahli yang dihadirkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pasal tersebut tidak menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi.
Klarifikasi Ahli Terkait Pasal 218 KUHP
Pakar hukum pidana Albert Aries, yang dihadirkan sebagai ahli oleh presiden, menyampaikan pandangannya dalam sidang di Jakarta. Ia meluruskan anggapan bahwa Pasal 218 KUHP akan mengkriminalisasi kritik terhadap penguasa. Menurut Albert, sejak pasal ini berlaku pada 2 Januari 2026, belum ada satu pun pengaduan yang diajukan berdasarkan pasal tersebut.
“Salah satu hal yang perlu diluruskan adalah apakah benar isu ‘chilling effect’ bahwa eksistensi Pasal 218 KUHP akan mengkriminalkan kritik atau menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Faktanya, belum ada pengaduan yang dibuat,” ujar Albert dalam persidangan yang disiarkan melalui situs MK.
Penjelasan Pasal 218 KUHP
Albert menjelaskan bahwa penjelasan Pasal 218 KUHP secara tegas menyatakan bahwa kritik yang mengandung ketidaksetujuan terhadap kebijakan presiden atau wakil presiden bukanlah tindak pidana. Yang dapat dipidana adalah perbuatan yang menyerang kehormatan atau harkat martabat diri presiden atau wakil presiden, seperti perkataan “kebun binatang” atau fitnah.
Ia juga menerangkan frasa “diri” presiden atau wakil presiden dalam pasal tersebut. Objeknya serupa dengan tindak pidana penghinaan dalam Bab XVII KUHP, tetapi tidak sama. Hal ini memberikan kesempatan bagi tertuduh untuk membuktikan kebenaran tuduhannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP Baru.
Delik Aduan Absolut
Albert menekankan perbedaan konstruksi hukum antara Pasal 218 KUHP baru dan Pasal 134 KUHP lama. Pasal 218 KUHP baru bersifat delik aduan absolut. Artinya, meskipun ada perbuatan menista atau memfitnah presiden atau wakil presiden, proses hukum hanya dapat berjalan jika presiden atau wakil presiden mengajukan pengaduan.
“Presiden atau wakil presiden tidak diwajibkan menggunakan haknya untuk mengadu, sesuai postulat latin ‘juro suo uti nemo cogitur’,” tambah Albert.
Selain itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP Baru menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan. Penjelasan pasal ini juga membedakan secara tegas antara kritik dan delik (menista atau memfitnah). Hal ini sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Peran Pengadilan dan Mahkamah Agung
Albert menambahkan bahwa jika presiden atau wakil presiden mudah tersinggung dan membuat pengaduan, penyidik dan penuntut umum akan menindaklanjutinya. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman. MA berwenang menilai apakah perbuatan tersebut merupakan penghinaan dan menguji alasan penghapus pidana khusus menurut Pasal 218 ayat (2) KUHP Baru.
Gugatan dari Mahasiswa dan Pihak Sipil
Gugatan terhadap pasal ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk mahasiswa. Para pemohon terdaftar dalam Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, antara lain Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan Feony Gita Safitri. Mereka mengujikan Pasal 218 ayat (1) dan (2), Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi, terutama yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum. Mereka berpendapat bahwa Pasal 218 ayat (1) dan (2) berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
“Ketentuan tersebut menimbulkan efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik di ruang publik,” kata para pemohon dalam permohonannya.
Selain itu, para pemohon menilai pasal ini memberikan perlindungan pidana khusus kepada presiden dan wakil presiden, sehingga menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.



