Kapolri Angkat Bicara soal Perubahan Masa Pensiun di RUU Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat suara terkait sejumlah poin perubahan dalam revisi ketiga Undang-Undang Polri yang telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan ketentuan usia pensiun anggota Polri dan masa jabatan Kapolri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Listyo menyampaikan tanggapannya di kompleks parlemen usai menghadiri sidang paripurna pengesahan RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini justru dirancang untuk mengatasi masalah sumbatan atau bottleneck dalam jenjang karier anggota Polri. "Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," ujar Listyo.
Masa Jabatan Kapolri dan Implikasinya
Meski demikian, Listyo enggan berkomentar lebih jauh mengenai dampak perubahan masa pensiun terhadap masa jabatannya sendiri. Ia mengaku masih akan mempelajari secara mendalam berbagai ketentuan baru yang termaktub dalam UU Polri yang baru. Namun, ia menegaskan bahwa Polri akan menindaklanjuti dan mengikuti semua perubahan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah.
"Dan tentunya kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri," tambahnya. Listyo juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat agar Polri semakin humanis, profesional, dan dicintai rakyat.
Poin-Poin Perubahan dalam RUU Polri
RUU Polri yang baru memuat sejumlah ketentuan perubahan signifikan, antara lain:
- Batas usia pensiun anggota Polri, mulai dari tamtama, bintara, hingga perwira, mengalami penyesuaian.
- Penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam pengawasan.
- Pengaturan mengenai penempatan personel Polri di jabatan sipil.
Secara khusus, masa pensiun Kapolri diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c yang menyebutkan bahwa Presiden dapat memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan. "Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," demikian bunyi pasal tersebut.
Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan Polri dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya serta mampu beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman dan tantangan keamanan yang semakin kompleks.



