NasDem Sambut Pengesahan Revisi UU Polri, Yakin Polri Semakin Modern
NasDem Sambut Revisi UU Polri, Yakin Polri Modern

NasDem Sambut Pengesahan Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Bendahara Umum (Wabendum) NasDem, Lola Nelria, menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi Undang-Undang (UU). Ia optimistis bahwa pengesahan ini akan memperkuat kelembagaan Polri.

"Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya memandang bahwa substansi yang diatur dalam undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum dan keamanan yang terus berkembang," kata Lola kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Lola menekankan bahwa proses penyusunan RUU Polri telah mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Hal ini dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan ke berbagai daerah, serta penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Karena itu, kita berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus semangat reformasi institusi Polri," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan utama tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Menurutnya, implementasi aturan tersebut menjadi faktor paling menentukan keberhasilannya.

"Harapan kami, Polri dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, menghormati hak asasi manusia, serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif," tegasnya.

Proses Pembahasan yang Singkat

DPR telah mengesahkan revisi UU Polri menjadi undang-undang pada hari ini. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariaj menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Polri berlangsung relatif singkat karena substansi yang diubah terbatas. Hanya sekitar 20 substansi dan substansi baru yang dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.

"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Materi Utama dalam Revisi UU Polri

Beberapa materi yang diatur dalam revisi UU Polri meliputi tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus, jaminan sosial, dan batas usia pensiun. Selain itu, revisi ini juga mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.

Eddy menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

Dengan disahkannya revisi UU Polri, diharapkan institusi Polri dapat semakin modern dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga