UU Polri Disahkan, Sahroni Yakin Polri Makin Profesional
UU Polri Disahkan, Sahroni Yakin Polri Makin Profesional

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang. Menurutnya, aturan baru ini merupakan langkah positif untuk mendorong Polri menjadi lebih profesional.

"Ini suatu langkah yang bagus buat Polri ke depan lebih profesional, lebih mengayomi dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu," ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Tantangan Polri ke Depan

Politikus Partai NasDem itu menambahkan bahwa tantangan yang akan dihadapi Polri ke depan tidaklah mudah. Oleh karena itu, ia berharap Polri semakin peka terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ini kerja-kerja berat ke depan, Polri harus benar-benar peka terhadap problematika yang terjadi di masyarakat," katanya.

Keyakinan akan Profesionalisme

Sahroni juga meyakini bahwa Polri dapat semakin profesional setelah revisi UU Polri resmi disahkan. Meski demikian, ia mengakui bahwa upaya tersebut membutuhkan kerja keras dari seluruh jajaran kepolisian.

"Harus profesional itu, kerja-kerja berat ke depan walaupun tidak mudah tapi dengan perpanjangan waktu ini Polri makin baik dan terus membaik," tuturnya.

Proses Pengesahan

Diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU Polri menjadi undang-undang pada hari ini. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariaj menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Polri berlangsung relatif singkat karena substansi yang diubah terbatas. Ia mengatakan pembahasan hanya mencakup sekitar 20 substansi dan substansi baru yang dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.

"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri.

Materi yang Diatur

Beberapa materi yang diatur dalam revisi UU Polri antara lain mengenai tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus, jaminan sosial, dan batas usia pensiun.

Revisi undang-undang ini juga mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi Polri. Eddy mengatakan ketentuan tersebut merujuk pada fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga