Ketua YLBHI M. Isnur Diperiksa Polisi Terkait Kasus Air Keras Andrie Yunus
YLBHI Diperiksa Polisi Terkait Kasus Air Keras Andrie Yunus

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (9/6) terkait laporan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Pemeriksaan Saksi

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap M. Isnur merupakan agenda klarifikasi informasi terkait kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus. Isnur sendiri mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, ia akan menyampaikan hasil investigasi yang telah dilakukan TAUD. "Saya juga diperiksa hari ini dalam rangka siapakah atau bagaimanakah kerja-kerja tim TAUD untuk membongkar ini, mencari tahu bagaimana siapa apa namanya yang menelusuri, dari mana dapatnya, karena kami juga meneliti ya, mengambil semua CCTV, menelusuri semua data informasi yang kami dapatkan," ujarnya.

Desakan Kenaikan Status Perkara

Lebih lanjut, M. Isnur berharap Polda Metro Jaya segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menangkap para pelaku. "Kami mendesak Kapolda Metro, tim Ditreskrimum segera menaikkan perkara ini, melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada seluruhnya dan membawa segera semua para pelaku kepada kejaksaan dan pengadilan. Dan berikan rasa keadilan untuk Andrie Yunus," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Laporan TAUD ke Bareskrim

Sebelumnya, TAUD telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4) dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan oleh Gema Gita Persada selaku kuasa hukum Andrie Yunus. Namun, Bareskrim kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan pertimbangan efektivitas penyidikan, karena substansi laporan yang sama pernah diselidiki oleh Polda Metro Jaya. "Karena locus (lokasi) dan tempus-nya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra.

Tuntutan Terhadap Anggota BAIS

Di sisi lain, empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. "Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa," ujar Oditur Militer II-07 Jakarta saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga