DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Proses Pengesahan RUU Polri
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hadir pula Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Sebelum pengesahan, Dasco memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri. Setelah laporan tersebut, Dasco meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. "Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco. Para peserta rapat serempak menjawab "Setuju," diikuti dengan pengetukan palu sebagai tanda pengesahan.
Pembahasan Sebelumnya di Komisi III
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah telah membahas daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Polri. Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat untuk membawa RUU Polri ke rapat paripurna. Rapat tingkat I digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
Ketentuan Baru dalam RUU Polri
RUU Polri memuat sejumlah ketentuan baru, salah satunya mengenai batas usia pensiun anggota Polri. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan perubahan pada Pasal 30 ayat 5 huruf c. "Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Eddy. Ia menambahkan bahwa tambahan tersebut memungkinkan perpanjangan sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Aturan Peralihan Batas Usia Pensiun
Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usia pensiun saat UU Polri mulai berlaku. Ketentuan tersebut meliputi:
- Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 5 berlaku bagi anggota yang berusia 56 tahun pada saat UU ini mulai berlaku.
- Anggota Polri yang berusia 57 tahun pada saat UU ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
- Anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini dapat diperpanjang sampai dengan usia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal UU ini diundangkan.
Dengan pengesahan ini, RUU Polri resmi menjadi undang-undang dan akan segera diundangkan untuk berlaku secara efektif.



