Pemerintah mengungkapkan alasan di balik pembahasan revisi Undang-Undang Polri yang berlangsung cepat di Komisi III DPR RI. Panitia Kerja RUU Polri menggelar rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada Senin, 8 Juni, dan keesokan harinya, Selasa, 9 Juni, revisi tersebut disahkan dalam rapat paripurna.
Penjelasan Wamenkum
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, menyatakan bahwa perubahan yang dibahas hanya mencakup sejumlah substansi tertentu. "Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Substansi yang Dibahas
Beberapa substansi tersebut meliputi tugas Polri, afirmasi bagi penyandang disabilitas yang dapat direkrut sebagai anggota Polri berdasarkan keahlian khusus, jaminan sosial, dan batas usia pensiun. Revisi UU mengatur usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sedangkan untuk Perwira, baik Perwira Pertama, Menengah, maupun Tinggi, 60 tahun.
Penempatan Anggota di Luar Struktur
Selain itu, diatur pula mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi. Eddy menjelaskan bahwa pengaturan ini disesuaikan dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur fungsi kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum. "Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ. Jadi di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini," katanya.



