DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Bisa Perpanjang Pensiun Kapolri
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Bisa Perpanjang Pensiun Kapolri

Rapat Paripurna DPR ke-21 masa sidang V 2025-2026 resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang, Selasa (9/5). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini turut dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Proses Pengesahan

Dalam rapat tersebut, Dasco bertanya kepada peserta rapat, "Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Pertanyaan itu disambut dengan persetujuan dari seluruh peserta rapat. Pengesahan RUU Polri diketok tepat pukul 11.00 WIB, didahului oleh laporan dari Ketua Panja RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Habib menyampaikan bahwa perubahan dalam RUU Polri ini melengkapi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan.

Ketentuan Baru dalam UU Polri

RUU Polri disahkan setelah sebelumnya Komisi III menggelar pleno pengesahan tingkat satu. RUU ini memuat sejumlah ketentuan perubahan, antara lain mengenai batas masa pensiun anggota mulai dari tamtama, bintara, hingga perwira. Selain itu, terdapat penguatan wewenang Kompolnas serta pengaturan penempatan Polri di jabatan sipil.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aturan Masa Pensiun Anggota Polri

Berikut adalah bunyi lengkap aturan masa jabatan pensiun yang tercantum dalam UU Polri:

  • Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 5 berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri

RUU Polri juga mengatur perubahan batas usia pensiun Kapolri menjadi 60 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c. Bahkan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Presiden dapat memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai dengan kebutuhan. "Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," demikian bunyi pasal tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga