Gubernur Malut Sherly Curhat Tak Mampu Bayar Gaji PPPK hingga Akhir Tahun
Gubernur Malut Sherly Curhat Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan keresahannya mengenai kondisi fiskal di daerahnya yang tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun. Keluhan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah pada Senin, 8 Juni 2026.

Keluhan Sherly Soal Gaji PPPK

Sherly menyatakan bahwa relaksasi yang diberikan pemerintah pusat tidak menyelesaikan masalah di daerah. "Kami tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Apakah masalah kami selesai? Belum," ujarnya. Ia menambahkan bahwa perlu ada rapat lanjutan dengan DPR untuk membahas kemungkinan pemotongan anggaran di tahun 2027.

Kondisi Fiskal Maluku Utara

Sherly menjelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima provinsi sekitar Rp960 miliar, sementara belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun. Artinya, belanja pegawai sudah melebihi DAU. "Kami berimprovisasi dengan PAD dan DBH, tetapi DBH ditahan 60 persen," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia tidak meminta pemerintah pusat membayar gaji PPPK, melainkan meminta pengembalian sebagian DBH. "Jika itu dikembalikan, akan sangat membantu. Relaksasi yang diberikan memang baik, tetapi akan mengorbankan belanja infrastruktur yang diperlukan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Mendagri Akui 39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ada 39 pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai di atas 50 persen. Tito menilai daerah-daerah tersebut perlu dibantu dengan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN.

Beberapa daerah yang memerlukan bantuan antara lain Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai 56,65 persen, Kabupaten Donggala 53,1 persen, dan Kabupaten Sigi 60 persen. "Ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuh Tito.

Kebijakan Baru Belanja Pegawai

Pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga