4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis Hari Ini
Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan menghadapi sidang vonis pada hari ini, Rabu, 10 Juni 2026. Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan. Sidang akan digelar di Ruang Sidang Garuda mulai pukul 09.00 WIB.

Empat Terdakwa dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Keempat terdakwa yang akan menjalani vonis adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka telah dituntut oleh oditur militer dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026, oditur militer menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur meyakini para terdakwa melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Proses Hukum yang Berjalan

Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus, seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Setelah melalui serangkaian penyelidikan, empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diadili di pengadilan militer.

Hari ini, majelis hakim akan membacakan vonis atas perkara tersebut. Putusan ini dinantikan oleh berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan kalangan aktivis HAM yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan saksama.

Sebelumnya, oditur militer menuntut hukuman 2,5 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Mereka dianggap bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada korban. Sidang vonis ini akan menjadi babak akhir dari proses peradilan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga