Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, ternyata sudah ditutup untuk pendaki sejak April 2026. Penutupan ini dilakukan setelah satu warga negara Indonesia dan dua warga negara asing tewas dalam pendakian. Kebijakan ini diambil seiring peningkatan aktivitas vulkanik di gunung api tersebut.
Dasar Hukum Penutupan
Penutupan total pendakian Gunung Dukono ditetapkan melalui surat keputusan nomor 556/061 yang diterbitkan pada 17 April 2026. Surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pariwisata. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan bahwa dalam surat tersebut disebutkan bahwa operator, pengelola, penyedia jasa, atau pihak mana pun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapa pun.
Larangan Memasuki Kawasan Rawan Bencana
Masyarakat, pendaki, dan wisatawan juga dilarang memasuki kawasan rawan bencana dalam radius 4 kilometer dari puncak kawah. Larangan ini sesuai dengan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
Penegasan Kembali Penutupan
Setelah peningkatan aktivitas vulkanik dan insiden pada Jumat, 8 Mei 2026, Pemkab Halut kembali menegaskan penutupan total pendakian melalui surat nomor 500.10.5.3/491 yang diterbitkan pada hari yang sama. Masyarakat dan wisatawan diminta untuk memperhatikan himbauan pemerintah daerah dan dilarang melakukan pendakian melalui seluruh jalur menuju kawasan gunung.
Sosialisasi dan Pengawasan
Pengelola dan penyedia jasa pendakian Gunung Dukono diminta untuk aktif melakukan sosialisasi terkait penutupan jalur pendakian dan potensi bahaya erupsi. Hal ini bertujuan untuk melindungi keselamatan jiwa. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pendakian di kawasan tersebut. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan penutupan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringatan untuk Gunung Api Lain
BNPB mengingatkan bahwa rekomendasi pembatasan aktivitas di kawasan rawan bencana gunung api juga berlaku untuk sejumlah gunung api aktif lain di Indonesia yang saat ini berstatus Level II (Waspada) maupun Level III (Siaga). Gunung-gunung tersebut antara lain Gunung Lewotobi Laki-Laki, Raung, Gamalama, Marapi, Merapi, Semeru, Bur Ni Telong, Banda Api, Sorik Marapi, Karangetang, Ile Lewotolok, Sinabung, Lokon, Rinjani, Dempo, Ibu, Slamet, Soputan, Tambora, Anak Krakatau, Kerinci, Bromo, Awu, Sangeang Api, dan Iya.



