Kategori : Perjudian


Bareskrim Serahkan 5 Tersangka Judol Rp 55 M ke Jaksa

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan lima tersangka kasus perjudian online dengan barang bukti Rp 55 miliar ke Jaksa Penuntut Umum. Berkas dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke pengadilan.

Kejari Jakbar Setor Rp 530 M dari Kasus Judi Online

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang Rp 530 miliar ke kas negara dari kasus judi online dan pencucian uang terpidana Oei Hengky Wiryo, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Kejari Jakbar Setor Rp 503 M dari Kasus Judi Online

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang Rp 503 miliar ke kas negara dari kasus judi online dan pencucian uang terpidana Oei Hengky Wiryo. Uang berasal dari rampasan dan denda setelah putusan pengadilan.

Page 1 of 3
Banner sticky mobile Pickt — logo, tagline dan tombol CTA