Pasal Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK
Advokat Moratua Silaban menggugat Pasal 34 UU Perkawinan ke MK. Pasal itu dinilai diskriminatif karena membebani suami sebagai pencari nafkah dan menempatkan istri sebagai pengurus rumah tangga.


