Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Artikel VII Konstitusi UNESCO dan bertujuan untuk memperkuat peran Indonesia dalam meningkatkan kualitas pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat internasional.
Kedudukan dan Tugas KNIU
KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama KNIU adalah melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO.
Perpres Ditandatangani pada 13 Mei 2026
Perpres yang memuat 24 pasal ini diteken pada 13 Mei 2026. Dalam Pasal 5 diatur bahwa KNIU terdiri dari pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat.
Struktur Kepemimpinan KNIU
Pengarah KNIU dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Ketua KNIU, sebagaimana diatur dalam Pasal 8, memiliki tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNIU. Jabatan ketua diisi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Keanggotaan KNIU
Anggota KNIU terdiri dari sejumlah menteri, yaitu:
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dalam lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan
- Kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan Indonesia dapat lebih aktif dan efektif dalam berkontribusi pada program-program UNESCO, serta memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.



