"UBI potestas excedit legem, deficit legitimatio" (ketika kekuasaan melampaui batas hukum, legitimasi mulai kehilangan pijakannya). Ungkapan klasik dari tradisi hukum Romawi ini bukanlah sekadar warisan intelektual yang kerap dikutip dalam diskusi akademis. Lebih dari itu, adagium ini merupakan pengingat abadi bagi setiap negara hukum bahwa legitimasi kekuasaan tidak lahir semata-mata dari kemuliaan tujuan yang hendak dicapai. Sebaliknya, legitimasi justru berasal dari kesetiaan kekuasaan itu sendiri terhadap batas-batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum.
Pentingnya Ketaatan pada Hukum
Dalam negara demokrasi konstitusional, tidak ada satu pun tujuan yang begitu mulia sehingga dapat membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban untuk tunduk pada struktur kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Implikasi bagi Penyelenggara Negara
Peringatan dari adagium ini sangat relevan dalam konteks kekinian, di mana godaan untuk mengabaikan batas hukum demi mencapai tujuan tertentu kerap muncul. Setiap tindakan yang melampaui kewenangan, meskipun didasari niat baik, pada akhirnya akan menggerus legitimasi kekuasaan itu sendiri. Oleh karena itu, komitmen terhadap supremasi hukum harus menjadi pegangan utama bagi setiap pemangku kebijakan.
Dengan memahami dan menerapkan prinsip ini, negara hukum dapat terus berjalan di jalur yang benar, di mana kekuasaan tidak hanya efektif tetapi juga legitimate di mata rakyat. Legitimasi yang kokoh hanya dapat terwujud jika kekuasaan dijalankan dalam koridor hukum yang telah disepakati bersama.



