Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam kasus judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, penyidik telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026).
Penggerebekan di Hayam Wuruk
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026. Saat polisi memasuki lokasi, ratusan WNA tersebut tengah mengoperasikan situs judi online. "Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," kata Wira kepada wartawan di TKP Markas Judol di Hayam Wuruk, Jakbar.
Asal Usul Pelaku
Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam, yaitu sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, 5 orang dari Thailand, 3 orang dari Malaysia, dan 3 orang dari Kamboja. Wira menjelaskan bahwa dari total 321 orang yang diamankan, 275 orang telah resmi menyandang status tersangka, sementara sisanya masih dalam pemeriksaan intensif.
Modus Operandi
Para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Mereka masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, melainkan menggunakan izin kunjungan singkat. "Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," tegas Wira.
Proses Hukum dan Koordinasi Internasional
Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menekankan bahwa para WNA ini akan menjalani proses hukum di Indonesia. Polri tidak ingin Indonesia dicap sebagai tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional (safe haven). "Kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas kembali ke tanah airnya tanpa hukuman. Itu akan berdampak membuat Indonesia dianggap sebagai sebuah negara yang safe haven untuk melakukan tindak pidana transnasional," ujar Untung.
Polri telah berkomunikasi dengan Interpol pusat yang bermarkas di Lyon, Prancis. Selain itu, Untung memastikan juga telah menghubungi atase kepolisian dari negara-negara terkait. "Kami sudah melakukan koordinasi kepada NCB Interpol negara-negara yang disebutkan tadi. Kami juga mengirimkan berita ini kepada Interpol Pusat, Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, tentang fenomena yang terjadi di Indonesia," pungkasnya.
Pasal yang Dikenakan
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20; dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam penggerebekan ini, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar dan 53,8 juta dong Vietnam. Barang bukti lainnya termasuk perangkat elektronik yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi online.



