Komisi II DPR menyatakan akan mengkaji usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berencana mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu usulan resmi sebelum melakukan kajian mendalam.
Prosedur Perubahan Nama Provinsi
Menurut Bahtra, usulan perubahan nama kabupaten, kota, atau provinsi harus diajukan ke pemerintah pusat karena menyangkut urusan administrasi kewilayahan. "Ya semestinya harus ada ini ya, pengusulan ke pemerintah pusat. Jadi karena kan nanti menyangkut soal administrasi kan, administrasi kewilayahan," katanya di kompleks parlemen, Selasa (7/7).
Bahtra menambahkan bahwa kajian perubahan juga diperlukan untuk melihat urgensi. Komisi II akan menerima setiap masukan dari berbagai pihak selama proses pengkajian. "Tentu setiap masukan-masukan tentu akan kita kaji lebih jauh, lebih dalam, soal pergantian nama ini apakah ada sesuatu yang betul-betul substansi, terus kemudian kenapa perlu dilakukan pergantian nama itu," ujarnya.
Dukungan Penuh DPRD Jawa Barat
Sementara itu, seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat telah memberikan lampu hijau untuk melanjutkan usulan ini ke tahapan legislasi. Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menjelaskan bahwa pembahasan usulan perubahan nama tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, salah satu pertimbangan utama adalah menjaga identitas budaya Sunda yang dinilai mulai tergerus.
"Urgensinya karena identitas jati diri suku Sunda terancam punah," kata politikus PKB itu, Senin (6/7). DPRD Jabar berharap perubahan nama ini dapat memperkuat identitas budaya Sunda di tengah arus globalisasi.
Usulan Dedi Mulyadi ini menuai beragam tanggapan. Sejumlah pihak mendukung sebagai upaya pelestarian budaya, sementara yang lain menyoroti aspek administratif dan biaya yang mungkin timbul. Komisi II DPR berjanji akan mengkaji secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.



