Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. MAKI berkomitmen untuk menyerahkan data tambahan guna memperkuat proses penyidikan.
Dukungan dan Data Tambahan dari MAKI
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan dukungannya secara langsung. "Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya," ujar Boyamin kepada wartawan pada Selasa (7/7/2026).
Boyamin menduga praktik manipulasi dalam pemenuhan pasokan batu bara telah berlangsung lama. Ia menyoroti adanya perbedaan harga yang mencolok antara harga beli dari pedagang dan harga jual ke PLN. "Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas karena membelinya itu 3 ribu oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4 ribu, nah saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya akan kawalnya," tegas Boyamin.
Kortas Tipikor Tingkatkan Status ke Penyidikan
Kortas Tipikor Polri sendiri telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7) mengungkapkan perkembangan penanganan perkara. "Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," jelas Totok.
Penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum, yaitu PT OBP dan PT BRA. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Modus Manipulasi dan Kerugian Negara
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, memaparkan sejumlah modus yang digunakan para terduga pelaku. Salah satu modus utama adalah manipulasi dokumen. Selain itu, penyidik juga menemukan manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 5 triliun. Dukungan juga datang dari mantan penyidik KPK yang mengapresiasi langkah cepat Kortas Tipikor dalam mengusut kasus ini.



